TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS



1.    Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumberdaya
Manusia, dan Keuangan

     1.                 Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran.

Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.

Dalam pendekatan pasar terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).

Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.

     2.                 Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman
tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1.      Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1.      Tata krama isi iklan
2.      Tata krama raga iklan
3.      Tata krama pemeran iklan
4.      Tata krama wahana iklan
2.      Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI
jadikan dasar, yaitu :
1.      khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2.      Bersaing secara sehat.
3.      Melindungi dan menghargai serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

     3.                 Privasi Konsumen
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.

     4.                 Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
  
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku. Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
  1. Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
  2. Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
  3. Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
     5.                 Etika Produksi
 Definisi etika secara sederhana adalah studi mengenai hak dan kewajiban manusia, peraturan moral yang dibuat dalam pengambilan keputusan dan sifat alami hubungan antar manusia dan alam. Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
·         Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
·         Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
·         Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
·         Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
·         Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).

     6.                 Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam pengertiansehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
2.      Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3.      Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.

Dalam pemanfaatan sumber daya  tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.

Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.

     7.                 Etika Kerja
Etika kerja  adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.

     8.                 Hak-hak Kerja
Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja, yaitu :
·         HAK DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA.
·         HAK DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA).
·         HAK DASAR PEKERJA ATAS PERLINDUNGAN UPAH.
·         HAK DASAR PEKERJA ATAS PEMBATASAN WAKTU KERJA, ISTIRAHAT, CUTI DAN LIBUR.
·         HAK DASAR UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB).
·         HAK DASAR MOGOK.
·         HAK DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA PEREMPUAN.
·         HAK DASAR PEKERJA MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).

     9.                 Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

     10.             Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

2.    Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetisi
     1.                 Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah. Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.

     2.                 Pasar Monopoli
             Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.

     3.                 Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.

     4.                 Monopoli & Dimensi Etika Bisnis
            Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.

     5.                 Etika Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
  1. Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
  2. Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
  3. Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
     6.                 Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.

Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi
dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.

Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro. Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka peningkatan produktivitas danefisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.

                                                      REVIEW JURNAL

  • NAMA JURNAL 
                      E-Journal Graduate Unpar
  • NAMA PENULIS
                      Indra Kirana D.
  • TAHUN TERBIT
                      2014, Vol. 1, No. 2 ISSN: 2355-4290
  • JUDUL PENELITIAN
                      PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA DAN KONSUMENDALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DENGAN PEMBAYARAN MELALUI PAYPAL.
  • KESIMPULAN     
          Transaksi jual beli secara online dengan menggunakan media pembayaran PayPal memang

tidak dapat memberikan keamanan secara utuh. Terlebih dalam hal terjadi transaksi jual beli yang
melibatkan pelaku usaha dan konsumen yang berbeda wilayah hukum dan kewarganegaraan.
Permasalahannya adalah penerapan hukum dari negara mana yang berwenang untuk
menyelesaikan sengketa tersebut.

           PayPal menekankan kewajiban pada para pihak untuk saling berkomunikasi terlebih dahulu
sebelum mengajukan klaim. Namun jika hal tersebut gagal, maka pelaku usaha atau konsumen
dapat mengajukan banding atas kasusnya kepada PayPal. Untuk sengketa-sengketa yang tidak
dapat diselesaikan oleh pihak PayPal, pilihan hukum yang disajikan PayPal adalah melalui
hukum negara Singapore untuk sengketa di wilayah Asia. Akan tetapi, PayPal menjunjung tinggi
kebebasan para pihak dalam menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan sengketanya.
Opsi pilihan hukum yang disajikan yang disajikan PayPal bagi pelaku usaha dan konsumen yang
bersengketa untuk menyelesaikan masalahnya adalah (1) kesepakatan para pihak, (2) negara
konsumen, (3) negara pelaku usaha / pembuat kontrak, dan (4) negara Singapore yang membawahi
yurisdiksi PayPal di Asia.

           Peraturan perundang-undangan Indonesia dapat diberlakukan atas transaksi jual beli secara
online yang melibatkan pelaku usaha dan konsumen yang berbeda wilayah hukum dan
kewarganegaraan apabila telah disepakati oleh para pihak sebelumnya. Atau dapat dijadikan
rujukan jika salah satu pihak yang bersengketa berasal dari Indonesia.
Pada kenyataannya, peraturan perundang-undangan Indonesia masih kurang memadai
sehingga belum mampu digunakan sebagai payung hukum untuk menyelesaikan sengketa
perlindungan terhadap pelaku usaha dan konsumen berskala internasional. Oleh karena itu,
penggunaan beberapa peraturan perundang-undangan seperti KUHPerdata, UUPK, UU ITE, dan
PBI tentang Pembayaran dengan Menggunakan Kartu menjadi acuan dari pelaku usaha dan
konsumen yang berasal dari Indonesia untuk melakukan aktivitas jual beli secara online sebagai
perlindungan dalam memperoteksi diri dari kemungkinan terjadi kerugian.
Berdasarkan fakta dalam kesimpulan yang telah dipaparkan di atas, maka sangat penting bagi
negara dalam mengatur perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dan konsumen yang
didasarkan pada urgensi. Pengaturan secara hukum dalam transaksi jual beli secara online adalah
untuk menciptakan tingkat kepastian yang diperlukan dalam transaksi bisnis dan melindungi
pelaku usaha dan konsumen dalam transaksinya. Mengingat, peraturan terhadap perlindungan
pelaku usaha dan konsumen yang ada sekarang belum mampu melindungi keduanya dalam
transaksi jual beli online lintas negara. Sehingga, perlindungan hukum harus dilakukan dengan

pendekatan internasional dan harmonisasi hukum dan kerjasama institusi-institusi penegak hukum.
    
                 

SUMBER :
·        Arijanto, Agus., Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis, Edisi ketiga, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERENCANAAN PESAN-PESAN BISNIS