TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS
1. Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumberdaya
Manusia, dan Keuangan
Manusia, dan Keuangan
1. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan
sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang.
Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang
fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari
perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar,
sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar
bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai
komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa
contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat
parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan
pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar
ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen
dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual
memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) .
Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di
organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan
menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar
informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen
yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan
masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen
pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
2. Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI).
EPI menyusun pedoman
tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1.
Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan
kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1.
Tata krama isi iklan
2.
Tata krama raga iklan
3.
Tata krama pemeran iklan
4.
Tata krama wahana iklan
2.
Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku
periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang
EPI
jadikan dasar, yaitu :
jadikan dasar, yaitu :
1.
khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, Jujur,
benar, dan bertanggung jawab.
2.
Bersaing secara sehat.
3.
Melindungi dan menghargai serta tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku.
3. Privasi Konsumen
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
4.
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is
the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari
multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara
mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah,
buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia
memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat
terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan
menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media
berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya
harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan
penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan
kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan
sanksi hokum yang berlaku. Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan
pada pertimbangan:
- Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
- Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
- Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
5. Etika Produksi
Definisi etika secara sederhana adalah studi mengenai hak dan kewajiban
manusia, peraturan moral yang dibuat dalam pengambilan keputusan dan sifat
alami hubungan antar manusia dan alam. Maka etika produksi yang diperhitungkan
adalah:
· Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
· Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan
sebagainya).
· Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting
bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau
eksternal).
· Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di
sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
· Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah
sisa hasil produksi).
6. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam pengertiansehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti
sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh
karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil
penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
2.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3.
Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan
melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja
memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan
investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan
penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat
menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi
persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat
mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
7.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh
seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni :kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama
yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
8. Hak-hak Kerja
Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja, yaitu :
· HAK DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA.
· HAK DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA).
· HAK DASAR PEKERJA ATAS PERLINDUNGAN UPAH.
· HAK DASAR PEKERJA ATAS PEMBATASAN WAKTU KERJA, ISTIRAHAT, CUTI DAN LIBUR.
· HAK DASAR UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB).
· HAK DASAR MOGOK.
· HAK DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA PEREMPUAN.
· HAK DASAR PEKERJA MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).
9. Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle)
hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu
sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah
bisa melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan
dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko.
Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah
dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama
penyandang dana dengan alokator dana.
2. Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetisi
1. Pasar
Persaingan Sempurna
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan
pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama
dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar
persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah.
Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki
persaingan di luar harga.
2. Pasar
Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja
sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam
perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau
penjual. Dan barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang
unik atau langka.
3. Pasar
Oligopoli
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat
beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam
kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau
produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak,
dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam
memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
4. Monopoli
& Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar
monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena
pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan
kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang
dicapai dalam persaingan sempurna.
5. Etika Di
Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup
kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang
disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai
tiga moral utama :
- Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
- Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
- Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
6. Kompetisi
Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan antara
perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara
perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan perbaikan
produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah perusahaan
yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan kompetisi.
Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya inovasi,
ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak selamanya
kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing
perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai
pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan
membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat
pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah
disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam
memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan
pesaingnya. Ada tiga model kompetisi
dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing
untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak
diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk
mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk
jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal
yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro.
Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka
peningkatan produktivitas danefisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat
produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.
REVIEW JURNAL
REVIEW JURNAL
- NAMA JURNAL
- NAMA PENULIS
- TAHUN TERBIT
- JUDUL PENELITIAN
- KESIMPULAN
Transaksi jual beli secara online dengan menggunakan media
pembayaran PayPal memang
tidak dapat memberikan keamanan secara utuh. Terlebih dalam
hal terjadi transaksi jual beli yang
melibatkan pelaku usaha dan konsumen yang berbeda wilayah
hukum dan kewarganegaraan.
Permasalahannya adalah penerapan hukum dari negara mana yang
berwenang untuk
menyelesaikan sengketa tersebut.
PayPal menekankan kewajiban pada para pihak untuk saling
berkomunikasi terlebih dahulu
sebelum mengajukan klaim. Namun jika hal tersebut gagal,
maka pelaku usaha atau konsumen
dapat mengajukan banding atas kasusnya kepada PayPal. Untuk
sengketa-sengketa yang tidak
dapat diselesaikan oleh pihak PayPal, pilihan hukum yang
disajikan PayPal adalah melalui
hukum negara Singapore untuk sengketa di wilayah Asia. Akan
tetapi, PayPal menjunjung tinggi
kebebasan para pihak dalam menentukan pilihan hukum untuk
menyelesaikan sengketanya.
Opsi pilihan hukum yang disajikan yang disajikan PayPal bagi
pelaku usaha dan konsumen yang
bersengketa untuk menyelesaikan masalahnya adalah (1)
kesepakatan para pihak, (2) negara
konsumen, (3) negara pelaku usaha / pembuat kontrak, dan (4)
negara Singapore yang membawahi
yurisdiksi PayPal di Asia.
Peraturan perundang-undangan Indonesia dapat diberlakukan
atas transaksi jual beli secara
online yang melibatkan pelaku usaha dan konsumen yang
berbeda wilayah hukum dan
kewarganegaraan apabila telah disepakati oleh para pihak
sebelumnya. Atau dapat dijadikan
rujukan jika salah satu pihak yang bersengketa berasal dari
Indonesia.
Pada kenyataannya, peraturan perundang-undangan Indonesia
masih kurang memadai
sehingga belum mampu digunakan sebagai payung hukum untuk
menyelesaikan sengketa
perlindungan terhadap pelaku usaha dan konsumen berskala
internasional. Oleh karena itu,
penggunaan beberapa peraturan perundang-undangan seperti
KUHPerdata, UUPK, UU ITE, dan
PBI tentang Pembayaran dengan Menggunakan Kartu menjadi acuan
dari pelaku usaha dan
konsumen yang berasal dari Indonesia untuk melakukan
aktivitas jual beli secara online sebagai
perlindungan dalam memperoteksi diri dari kemungkinan
terjadi kerugian.
Berdasarkan fakta dalam kesimpulan yang telah dipaparkan di
atas, maka sangat penting bagi
negara dalam mengatur perlindungan hukum terhadap pelaku
usaha dan konsumen yang
didasarkan pada urgensi. Pengaturan secara hukum dalam
transaksi jual beli secara online adalah
untuk menciptakan tingkat kepastian yang diperlukan dalam
transaksi bisnis dan melindungi
pelaku usaha dan konsumen dalam transaksinya. Mengingat,
peraturan terhadap perlindungan
pelaku usaha dan konsumen yang ada sekarang belum mampu
melindungi keduanya dalam
transaksi jual beli online lintas negara. Sehingga,
perlindungan hukum harus dilakukan dengan
pendekatan
internasional dan harmonisasi hukum dan kerjasama institusi-institusi penegak
hukum.
SUMBER :
· Arijanto, Agus., Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis, Edisi ketiga, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Komentar
Posting Komentar