SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DARI BPK. SARBINI SAMPAI DENGAN BPK. ANAK AGUNG GEDE NGURAH PUSPAYOGA
Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan Sampai Saat Ini
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan
dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini
dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945.
Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk
organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka
Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada
tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam
konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli
dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari
seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui
koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi
Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah
menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.
Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak
berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS
1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi
dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada
tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959
sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan
bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan
koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada
tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara
lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus
ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga
yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah
terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada
ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa
hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah.
Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan
usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai politik
mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat
perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi
menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat
demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan
golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai
Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad
untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada
waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana
salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966
mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan
koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS
tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS
tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada
tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional
di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut
yaitu :
1.
Menolak dan membatalkan semua keputusan dan
hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961
(Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2),
2.
Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18
Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967
mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi
yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh
demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada
akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000
yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka
pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan
koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah
mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa
atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa
hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di
desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang
lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan
dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan
nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini
tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat
tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah
berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka
koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh
juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya
yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan,
maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang
ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
BERIKUT ADALAH BAPAK KOPERASI DARI TAHUN 1968 SAMPAI
SAAT INI (2016)
No
|
Foto
|
Nama
|
Kabinet
|
Mulai
Menjabat
|
Selesai
Menjabat
|
Keterangan
|
1
|
11 September 1971
|
Bernama Menteri Transmigrasi,
dan Koperasi
|
||||
2
|
11 September 1971
|
28 Maret 1973
|
||||
Bernama Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Koperasi
|
||||||
3
|
Bernama Menteri Muda Urusan
Koperasi
|
|||||
Dipisahkan, dan berganti nama
menjadi Menteri Koperasi
|
||||||
|
||||||
4
|
|
|||||
Berganti nama menjadi Menteri
Koperasi, dan Pembinaan Pengusaha Kecil
|
||||||
5
|
Berganti nama menjadi Menteri
Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah
|
|||||
6
|
Berganti nama menjadi Menteri
Negara Koperasi, dan Pengusaha Kecil Menengah
|
|||||
7
|
Berganti nama menjadi Menteri
Negara Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah
|
|||||
8
|
|
|||||
—
|
Mari Elka Pangestu
(ad-interim) |
|
||||
9
|
Berhenti karena dilantik menjadi
anggota DPR RI 2014-2019
|
|||||
—
|
Muhammad Lutfi
(Pelaksana Tugas) |
Pelaksana Tugas
|
||||
10
|
Sedang Menjabat
|
Komentar
Posting Komentar