REVIEW KOPERASI YANG BERADA DI INDONESIA

        Kali ini saya akan me-review salah satu koperasi yang berada di indonesia.
Salah satunya yaitu Koperasi Simpan Pinjam Syariah BMT UGT SIDOGIRI yang berada di Surabaya provinsi Jawa Timur.

SEKILAS SEJARAH
      Koperasi BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri disingkat “BMT UGT Sidogiri” mulai beroperasi pada tanggal 5 Rabiul Awal 1421 H atau 6 Juni 2000 M. di Surabaya dan kemudian mendapatkan badan Hukum Koperasi dari Kanwil Dinas Koperasi PK dan M Propinsi Jawa Timur dengan SK Nomor: 09/BH/KWK.13/VII/2000 tertanggal 22 Juli 2000.
       BMT UGT Sidogiri didirikan oleh beberapa orang yang berada dalam satu kegiatan Urusan Guru Tugas Pondok Pesantren Sidogiri (Urusan GT PPS) yang di dalamnya terdapat orang-orang yang berprofesi sebagai guru dan pimpinan madrasah, alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan dan para simpatisan yang menyebar di wilayah Jawa Timur.
      Dalam setiap tahun BMT UGT Sidogiri membuka beberapa unit pelayanan anggota di kabupaten/kota yang dinilai potensial.
     Alhamdulillah, pada saat ini BMT UGT Sidogiri telah berusia 13 tahun dan sudah memiliki 230 Unit Layanan Baitul Maal wat Tamwil/Jasa Keuangan Syariah dan 1 Unit Pelayanan Transfer.
      Pengurus akan terus berusaha melakukan perbaikan dan pengembangan secara berkesinambungan pada semua bidang baik organisasi maupun usaha. Untuk menunjang hal tersebut maka anggota koperasi dan penerima amanat perlu memiliki karakter STAF, yaitu  Shiddiq (jujur), Tabligh (Transparan), Amanah (dapat dipercaya) dan Fathanah (Profesional).

VISI DAN MISI 
BMT UGT SIDOGIRI mempunya beberapa visi dan misi yaitu sbb :
 Visi : 
  • Terbangunnya dan berkembangnya ekonomi umat dengan landasan syariah Islam.
  • Terwujudnya budaya ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan di bidang sosial ekonomi
Misi :
  • Menerapkan dan memasyarakatkan syariah Islam dalam aktivitas ekonomi.
  • Menanamkan pemahaman bahwa sistem syariah di bidang ekonomi adalah adil, mudah, dan maslahah.
  • Meningkatkan kesejahteraan umat dan anggota.
  • Melakukan aktivitas ekonomi dengan budaya STAF (Shiddiq/Jujur, Tabligh/Komunikatif, Amanah/Dipercaya, Fatonah/Profesional).

BIODATA DAN LEGALITAS
Berikut adalah biodata dan legalitas koperasi tersebut : 
Tanggal Berdiri           : 5 Rabiul Awal 1421 H/6 Juni 2000
Badan Hukum            : 09/BH/KWK.13/VII/2000
TDP                             : 13.26.2.64.00100
SIUP                          : 517/099/424.061/2003
NPWP                        : 02.082.190.6-624.000
Alamat                                    : Jl. Sidogiri Barat RT 03 RW 02 Kraton Pasuruan 67151 Jatim
Telp./Fax                    : (0343) 423521/(0343) 423571
E-mail                          : bmt.ugt.pusat@gmail.com
                                    bmt_ugt_pusat@yahoo.co.id

PENGURUS DAN PENGELOLA
            Berikut adalah beberapa pengurus dan pengelola BGM UGT SIDOGIRI
Pengurus
Ketua                                      : H. Mahmud Ali Zain
Wakil Ketua I                           : H. Abdulloh Rahman
Wakil Ketua II                          : H. A. Saifulloh Naji
Sekretaris                                : A. Thoha Putra
Bendahara                               : A. Saifulloh Muhyiddin

Pengawas
Pengawas Syariah                   : KH. A. Fuad Noer Chasan
Pengawas Manajemen             : H. Bashori Alwi
Pengawas Keuangan               : H. Sholeh Abd. Haq

Pengelola
Direktur Utama                       : HM. Sholeh Wafie
Direktur Bisnis                        : Abd. Rokhim
Direktur Keuangan                  : Ahmad Erfan Afandi
Direktur SDI                           : H. Abdul Majid Uma

MITRA DAN LEMBAGA KERJASAMA
            Berikut adalah daftar beberapa lembaga dan perusahan yang menjalin kerjasama dengan BGM UGT SIDOGIRI
Mitra Lembaga
  1. Pondok Pesantren Sidogiri
  2. Urusan Guru Tugas dan Dai Pondok Pesantren Sidogiri
  3. Ikatan Alumni Santri Sidogiri
  4. Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri
  5. Koperasi BMT- MMU Sidogiri
  6. Koperasi Agro Sidogiri
  7. BPR Syariah UMMU Bangil
  8. LAZ & L-KAF Sidogiri
  9. Buletin SIDOGIRI
  10. Pustaka Sidogiri
  11. TAZKIA Institute, Bogor
Mitra Perbankan Syariah
  1. Bank Syariah Mandiri
  2. Bank Panin Syariah
  3. Bank BNI Syariah
  4. Bank BRI Syariah
  5. Bank Muamalat Indonesia
  6. Bank Bukopin Syariah
  7. Bank Danamon Syariah
  8. Bank BCA Syariah
Mitra Non Perbankan
  1. INKOPSYAH BMT Jakarta
  2. PT. Permodalan BMT Ventura
  3. LPDB-KUMKM
  4. PT. Asuransi Takaful Keluarga Indonesia
  5. PT. Value Stream Indonesia
  6. PT. Negakom Indonesia
  7. ABSINDO
  8. PT Andelink Duta Indonesia
  9. PT Nurani Travel
  10. PT Asyki

PRODUK BMT UGT SIDOGIRI
            Berikut adalah beberapa produk yang ditawarkan oleh BMT UGT SIDOGIRI
1.      Produk Tabungan
Produk yang berupa program simpanan bagi masyarakat yang ingin menabung. Ada beberapa kategori didalam produk tabungan yaitu :

1.      SIMPANAN
Tabungan umum syariah yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota.
Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 30% Anggota : 70% BMT
Manfaat dan Keuntungan:
  1. Aman dan transparan
  2. Bebas riba, transaksi mudah dan sesuai syariah
  3. Bagi hasil menguntungkan dan halal
  4. Tanpa biaya administrasi bulanan
  5. Ikut membantu sesama ummat ( ta'awun )
 Ketentuan
  1. Setoran awal minimal Rp 10.000.
  2. Setoran berikutnya minimal Rp 1.000.
  3. Administrasi pembukaan tabungan Rp 5.000
Persyaratan:
  1. Poto kopi Kartu identitas ( KTP/SIM).
TABUNGAN HAJI
Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah haji.
 Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 50% Anggota : 50% BMT
Manfaat dan Keuntungan :
  1. Kemudahan melakukan setoran tabungan setiap saat.
  2. Mudah memantau perkembangan dana dengan mendapatkan laporan mutasi transaksi berupa buku tabungan.
  3. Mendapatkan tambahan bagi hasil yang kompetitif
  4. Ikut membantu sesama ummat ( ta'awun )
  5. Aman, terhindar dari riba dan haram
  6. Dapat mengajukan dana talangan bagi calon jama'ah haji yang ingin memperoleh porsi keberangkatan haji pada tahun yang direncanakan. 
Ketentuan :
  1. Pembukaan rekening di kantor BMT UGT Sidogiri sesuai domisili/tempat tinggal calon jamaah haji.
  2. Setoran awal minimal  Rp 500.000 dan selanjutnya minimal Rp 100.000.
  3. Penarikan hanya untuk kebutuhan keberangkatan haji atau karena ada udzur syar'i.
Ketentuan Pendaftaran Porsi Keberangkatan Haji;
  1. Saldo Tabungan Al Haromain minimal Rp 25.000.000.
  2. Menyerahkan 2 lembar poto kopi KTP suami istri, surat nikah, dan Kartu keluarga
Persyaratan:
  1. Menyerahkan poto kopi KTP yang masih berlaku
TABUNGAN UMRAH
Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah umrah. 
Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40% Anggota : 60% BMT
Manfaat dan Keuntungan :
  1. Kemudahan melakukan setoran tabungan setiap saat.
  2. Mendapatkan tambahan bagi hasil yang kompetitif
  3. Ikut membantu sesama ummat ( ta'awun )
  4. Aman, terhindar dari riba dan haram
  5. Dapat mengajukan dana talangan umrah maksimal 30% dari kekurangan biaya umrah dengan ketentuan pembiayaan yang berlaku
Ketentuan :
  1. Setoran awal minimal Rp 1.000.000.
  2. Setoran berikutnya sesuai perencanaan keberangkatan.
  3. Ketentuan pemberangkatan adalah sesuai jadwal dari travel umrah.
  4. Perencanaan keberangkatan minimal 3 bulan dan maksimal 36 bulan
  5. Setoran dapat dilakukan setiap pekan, bulan, atau musiman
  6. Dana dapat dicairkan hanya untuk keperluan keberangkatan ibadah umrah kecuali udzur syar'i.
  7. Administrasi pembukaan tabungan Rp 150.000.
TABUNGAN HARI RAYA IDUL FITRI
Tabungan umum berjangka untuk membantu anggota memenuhi kebutuhan hari raya idul fitri.
Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40% Anggota : 60% BMT
Keuntungan :
  1. Transaksi mudah dan transparan sehingga memudahkan melihat perkembangan setiap saat,
  2. Aman, terhindar dari riba dan haram
  3. Ikut membantu sesama ummat (ta'awun)
  4. Mendapatkan bagi hasil bulanan yang halal dan menguntungkan atau dapat dirupakan barang untuk kebutuhan hari raya sesuai kebijakan BMT UGT Sidogiri
  5. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan. 
Ketentuan :
  1. Setoran awal minimal Rp 10.000.
  2. Setoran berikutnya minimal Rp 1.000
  3. Biaya administrasi Rp 5.000.
  4. Penarikan tabungan dapat dilakukan paling awal 15 hari sebelum hari Raya Idul Fitri
Persyaratan:
  1. Menyerahkan poto kopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku
TABUNGAN PENDIDIKAN
Tabungan umum berjangka yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan guna menghimpun dana tabungan siswa.
 Akad :Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40% Anggota : 60% BMT
 Keuntungan :
  1. Aman dan transparan sehingga dengan mudah memantau perkembangan dana setiap bulan
  2. Transaksi mudah dan bebas dari riba
  3. Pengurus lembaga tidak disibukkan dengan urusan keuangan terutama pada saat pembagian tabungan  siswa di akhir tahun pendidikan.
  4. Mendapatkan bagi hasil bulanan yang halal dan menguntungkan.
  5. Mendapatkan dana BEA SISWA untuk siswa tidak mampu sebesar Rp 150.000  sesuai kebijakan BMT UGT Sidogiri
  6. GRATIS biaya administrasi.
 Ketentuan :
  1. Setoran awal Rp 100.000 dan setoran berikutnya minimal Rp 50.000.
  2. Penarikan tabungan hanya boleh dilakukan di akhir tahun pelajaran
  3. Pengajuan BEA SISWA apabila dana simpanan mencapai saldo rata-rata Rp 5.000.000 dengan masa simpanan minimal 5 bulan
  4. Pengambilan BEA SISWA di akhir tahun pelajaran ketika tabungan akan diambil.
Persyaratan :
  1. Foto Kopi KTP/SIM
  2. Formulir pembukaan rekening ditandatangani oleh Pengurus lembaga cq ketua dan bendahara serta dibubuhi setempel
  3. Rekening tabungan atas nama Ketua/Bendahara QQ nama lembaga
TABUNGAN KURBAN
Tabungan umum berjangka untuk membantu dan memudahkan anggota dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah.
 Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40% Anggota : 60% BMT
Keuntungan:
  1. Mempermudah perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban dan aqiqah 
  2. Mendapatkan Bagi hasil yang halal dan kompetitif.
  3. Membantu sesama ummat (ta'awun)
Ketentuan:
  1. Setoran awal minimal Rp 50.000
  2. Setoran berikutnya minimal Rp 25.000
  3. Saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban  minimal Rp 50.000. 
  4. Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah
 Persyaratan:
  1. Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  2. Menunjukkan asli bukti identitas diri wali (KTP/SIM) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
Spesifikasi biaya :
  1. Biaya administrasi dan tabarru' asuransi Rp. 15,000 (untuk kurban kambing) dan Rp 100.000,-  (untuk kurban sapi)
  2. Biaya penutupan rekening Rp. 10,000,-
 TABUNGAN TARBIYAH
 Tabungan umum berjangka untuk keperluan pendidikan anak dengan jumlah setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan asuransi.
 Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 25% Anggota : 75% BMT
Manfaat :
  1. Kemudahan perencanaan keuangan masa depan untuk biaya pendidikan putra/putri
  2. Mendapatkan perlindungan asuransi secara otomatis tanpa melalui pemeriksaan kesehatan
  3. Mendapatkan souvenir BMT UGT @sesuai persyaratan yang berlaku
 Ketentuan :
  1. Periode Simpanan 1 tahun s/d 10 tahun
  2. Usia anggota penabung minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo
  3. Setoran bulanan minimal Rp.50.000.- s/d Rp 2 juta dengan kelipatan 50,000,
  4. Jumlah setoran bulanan dan periode simpanan tidak bisa dirubah namun dapat dilakukan setoran tambahan diluar setoran bulanan.
  5. Cover asuransi secara Gratis dengan syarat memenuhi setoran awal simpanan sesuai ketentuan BMT UGT
  6. Memiliki Tabungan umum syariah sebagai rekening asal ( source account ) bila setoran bulanan tidak masuk selama tiga bulan berturut turut,maka cover asuransi dihentikan,dan dana simpanan tazkia akan dipindah bukukan kesimpanan umum syariahsecara otomatis
Syarat :
  1. Foto copy kartu Identitas (KTP/SIM)
Contoh :
Pilih paket setoran perbulan Rp 1 juta, Periode kontrak 60 bulan pada bulan ke 30 ternyata Nasabah meninggal dunia,maka dia akan mendapatkan asuransi pendidikan Rp100 juta dan pihak asuransi juga akan melanjutkan setoran simpanan bulanannya Rp1juta perbulannya yang sisa 30 bulan.
TABUNGAN BERJANGKA
 Tabungan Berjangka yang setoran dan penarikannya berdasarkan jangka waktu tertentu.
 Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah sebagai berikut
  1. Jangka waktu 1 Bulan Nisbah 50% Anggota : 50% BMT
  2. Jangka waktu 3 Bulan Nisbah 52% Anggota : 48% BMT
  3. Jangka waktu 6 Bulan Nisbah 55% Anggota : 45% BMT
  4. Jangka waktu 9 Bulan Nisbah 57% Anggota : 43% BMT
  5. Jangka waktu 12 Bulan Nisbah 60% Anggota : 40% BMT
  6. Jangka waktu 24 Bulan Nisbah 70% Anggota : 30% BMT
 Keuntungan :
  1. Mendapatkan Bagi Hasil yang lebih besar dan kompetitif
  2. Bisa dijadikan jaminan pembiayaan
  3. Nisbah (proporsi) bagi hasil lebih besar daripada tabungan umum syariah
 Ketentuan:
  1. Setoran minimal Rp 500.000
  2. Jangka waktu yang fleksibel : 1, 3, 6, 9, 12 dan 24 bulan
 Persyaratan :
  1. Mengisi formulir permohonan pembukaan Tabungan berjangka ( Deposito )
  2. Foto kopi identitas diri ( KTP/SIM)
Tabungan MDA Berjangka Plus
Tabungan berjangka khusus dengan manfaat asuransi santunan kesehatan secara gratis.
 Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 50% Anggota : 50% BMT
Manfaat dan keuntungan :
  1. Mendapatkan santunan asuransi kesehatan sebagai berikut :
  • Rawat inap rumah sakit Rp.200.000. Perhari ( maksimal 180 hari setahun )
  • Rawat ICU Rp.400.000.-perhari ( maksimal 10 hari setahun )
  • Santunan biaya operasi Rp 2 juta (dalam setahun )
  1. Mendapatkan santunan asuransi meninggal dunia sebagai berikut :
  • Santunan meninggal biasa Rp 5 juta
  • Santunan meninggal kecelakaan Rp 10 juta
 Ketentuan:
  1. Jangka waktu deposito 36 bulan
  2. Nominal deposito mulai dari Rp 25 juta dan berlaku kelipatannya (santunan kesehatan dan kematian juga berlaku kelipatan)
  3. Tidak boleh ditarik sebelum berakhirnya masa kontrak deposito kecuali ada udzur syar'i
 Persyaratan :
  1. Harus menjadi anggota koperasi BMT UGT
  2. Membuka rekening tabungan umum syariah
  3. Mengisi formulir deposito berasuransi
  4. Menyerahkan foto copy KTP
 DEFINISI AKAD
Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana
pengelola (mudharib/BMT) menyertakan modalnya dalam kerjasama
investasi tersebut.
 Ketentuan Akad
  1. Akad ini merupakan perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
  2. BMT sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama Anggota.
  3. BMT sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal yang disertakan.
  4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh BMT sebagai musytarik dibagi antara BMT sebagai mudharib dengan anggota dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  5. Apabila terjadi kerugian maka BMT sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal yang disertakan.
  6. BMT boleh Tabarru’ menanggung kerugian anggota sesuai porsi modal anggota
2. TABUNGAN MASA DEPAN (TAMPAN)
Tabungan umum berjangka untuk membantu merencanakan keuangan masa depan dengan fasilitas GRATIS perlindungan asuransi.
  • Ø Akad  Tabungan : 
Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 35% Anggota : 65% BMT
Pilihan paket ;
  1. Paket Silver
  • · Setoran per bulan Rp. 250.000,-
  1. Paket Gold
  • · Setoran per bulan Rp. 500.000,-
  1. Paket Platinum
  • · Setoran per bulan Rp. 1.000.000,-
  1. Paket Dianmond
  • · Setoran per bulan Rp. 2.000.000,-
  • Ø Manfaat :
  1. Perlindungan asuransi dengan premi (tabarru’) GRATIS
  2. Kemudahan perencanaan keuangan masa depan untuk masa tua atau dana pensiun.
  3. Mendapatkan SANTUNAN asuransi secara otomatis tanpa melalui pemeriksaan kesehatan sesuai paket sebagai berikut ;
A.  Paket Silver
  • Cacat tetap total 
Santunan          :           sisa setoran tabungan Rp 250.000 per bulan
  • Meninggal dunia
Santunan          : Rp 25.000.000 dan santunan sisa setoran tabungan per bulan Rp. 250.000.-
B.  Paket Gold
  • Cacat tetap total 
Santunan          : sisa setoran tabungan per bulan Rp 500.000.
  • Meninggal dunia
Santunan          : Rp 50.000.000 dan santunan sisa setoran tabungan per bulan Rp. 500.000,-
C.  Paket Platinum
  • Cacat tetap total
Santunan          : sisa setoran tabungan per bulan Rp 1.000.000
  • Meninggal dunia
Santunan          : Rp 100.000.000 dan santunan sisa setoran tabungan per bulan Rp. 1.000.000.-
D. Paket Diamond
  • Cacat tetap total
Santunan          :           Sisa setoran tabungan per bulan Rp 2.000.000
  • Meninggal dunia
Santunan          :           Rp. 200.000.000,- dan santunan sisa setoran tabungan per bulan Rp. 2.000.000.-


  1. Dana pensiun untuk Ahli Waris selama 3 (tiga) tahun setelah Anggota meninggal dunia sesuai paket sebagai berikut :
A. Paket Silver         :                            Rp.        125.000.- per bulan
B. Paket Gold          :                            Rp.        250.000.- per bulan
C. Paket Platinum   :                            Rp.        500.000,- per bulan
D. Paket Diamond  :                            Rp.     1.000.000.- per bulan


Ketentuan-Ketentuan
  1. Periode Tabungan adalah 5 (lima) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun
  2. Usia anggota penabung minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun serta maksimal umur 60 tahun saat jatuh tempo.
  3. Setoran sesuai paket yang dipilih.
  4. Memiliki Tabungan umum syariah sebagai rekening asal (source account) bila setoran bulanan tidak masuk selama tiga bulan berturut turut,maka cover asuransi dihentikan,dan dana tabungan masa depan akan dipindah bukukan ke tabungan umum syariah secara otomatis
  5. Bila anggota meninggal dunia :
  • Saldo Tabungan masa depan bisa dicairkan 100%.
  • Santunan akan diserahkan kepada Ahli waris (wakil), 3 tahun setelah anggota Meninggal dunia (diberikan dalam bentuk MDA Berjangka selama 36 bulan)
  1. Bila anggota cacat tetap total :
  • Saldo Tabungan masa depan bisa dicairkan 100%
  1. Anggota/ Ahli waris anggota berhak mendapatkan santunan asuransi, setelah 1 (satu) tahun dari pendaftaran Tabungan Masa Depan.
  2. Anggota yang berhenti sebelum masa 2 (dua) tahun dikenakan biaya administrasi penutupan rekening sebesar Rp. 500.000,-
Syarat :
  1. Foto copy kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Mengisi formulir keanggotaan koperasi
  3. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan

3.  TABUNGAN TARBIYAH

Tabungan umum berjangka untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak dengan fasilitas gratis perlindungan asuransi jiwa
  • Ø Akad  Tabungan : 
Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 25% Anggota : 75% BMT
Pilihan paket ;
  1. Paket Silver
  • · Setoran per bulan Rp. 100.000,-
  1. Paket Gold
  • · Setoran per bulan Rp. 250.000,-
  1. Paket Platinum
  • · Setoran per bulan Rp. 500.000,-
  • Ø Manfaat :
  1. Perlindungan asuransi dengan premi ( tabarru') GRATIS
  2. Memudahkan perencanaan  biaya pendidikan putra/putri.
  3. Mendapatkan SANTUNAN asuransi jiwa secara otomatis tanpa melalui pemeriksaan kesehatan sesuai paket sebagai berikut ;
A.  Paket Silver
Santunan Rp. 10.000.000,- dan melanjutkan sisa setoran tabungan per bulan Rp. 100.000,-
B.  Paket Gold
Santunan Rp. 25.000.000,- dan melanjutkan sisa setoran tabungan per bulan Rp. 250.000,-
C.  Paket Platinum
Santunan Rp. 50.000.000,- dan melanjutkan sisa setoran tabungan per bulan Rp. 500.000,-
  1. Mendapatkan souvenir BMT UGT @sesuai persyaratan yang berlaku

Ketentuan-Ketentuan
1.  Periode Tabungan 5 tahun s/d 18 tahun
2.  Usia anggota penabung minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun, serta maksimal umur 60 tahun saat jatuh tempo.
3.  Setoran sesuai paket yang dipilih.
4.  Memiliki Tabungan umum syariah sebagai rekening asal ( source account ) bila setoran bulanan tidak masuk selama tiga bulan berturut turut,maka cover asuransi dihentikan,dan dana tabungan tarbiyah akan dipindah bukukan ke tabungan umum syariah secara otomatis
5. Bila anggota meninggal dunia :
•   Saldo Tabungan Tarbiyah bisa dicairkan 100% di akhir kontrak
•   Santunan akan diserahkan kepada ahli waris (penerima hibah), 1 tahun setelah anggota meninggal dunia. (diberikan dalam bentuk MDA Berjangka 12 bulan)
6.  Ahli waris anggota berhak mendapatkan santunan asuransi  jiwa setelah 1 (satu) tahun dari pendaftaran Tabungan Tarbiyah
7.  Anggota yang berhenti sebelum masa 2 (dua) tahun dikenakan biaya administrasi penutupan rekening sebesar Rp. 200.000,-
Syarat :
  1. Foto copy kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Mengisi formulir keanggotaan koperasi.
  3. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan

2.      Produk pembiayaan

UGT GES (Gadai Emas Syariah)
Adalah  Fasilitas pembiayaan dengan agunan berupa emas, ini sebagai alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat dan mudah
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah Akad Rahn Bil Ujrah
Keuntungan dan manfaat
  1. Proses cepat dan mudah
  2. Pembiayaan langsung cair tanpa survey
  3. Ujrah lebih murah dan kompetitif
  4. Perhitungan Ujrah sistem harian
  5. Transaksi sesuai syariah
Ketentuan ;
  1. Jangka waktu maksimal 4 bulan dan bisa diperpanjang maksimal 2 kali
  2. Pembayaran Ujrah bisa dilakukan sesuai kesepakatan maksimal setiap bulan
  3. Maksimal pinjaman gadai syariah 5 rekening aktif
Persyaratan Khusus :
  1. Agunan berupa emas.

UGT MUB (Modal Usaha Barokah)
Adalah fasilitas pembiayaan modal kerja bagi anggota yang mempunyai usaha mikro dan kecil
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah) atau jual beli (Murabahah)
Keuntungan dan Manfaat:
  1. Membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dengan sistem yang mudah,adil dan maslahah
  2. Anggota bisa sharing risiko dengan BMT sesuai dengan pendapatan riil usaha anggota.
  3. Terbebas dari Riba dan Haram
Ketentuan ;
  1. Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal usaha komersial mikro dan kecil
  2. Peruntukan pembiayaan adalah perorangan atau badan usaha
  3. Jangka waktu pembiayaan maksimal 36 bulan
  4. Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 500 juta
 Persyaratan Khusus :
  1. Anggota harus membuat laporan penggunaan dana setiap 1 (satu) bulan (khusus untuk akad yang berbasis bagi hasil).
  2. Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun.
  3. Menyerahkan laporan perhitungan hasil usaha 3 bulan terakhir.
  4. Menyerahkan Dokumen yang diperlukan:
·          
    • Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
    • Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
    • Fotokopi Agunan (SHM/SHGB/BPKB).
    • Fotokopi legalitas Usaha ; NPWP,TDP dan SIUP (untuk badan usaha)

 UGT MTA (Multi Guna Tanpa Agunan)
Adalah Fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuhan anggota.
Akad Pembiayaan ;
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau berbasis sewa (Ijarah & Kafalah)
Penggunaan:
  1. Modal usaha (Murabahah)
  2. Biaya sekolah/pendidikan (Akad Kafalah)
  3. Biaya rawat inap rumah sakit (Akad Kafalah)
  4. Pembelian perabot rumah tangga (Akad Murabahah)
  5. Pembelian alat-alat elektronik (akad Murabahah)
  6. Melunasi tagihan Hutang (Kafalah)
 Keuntungan dan Manfaat:
  1. Membantu mempermudah anggota memenuhi kebutuhan dana untuk modal usaha dan konsumtif dengan mudah dan cepat
  2. Anggota tidak perlu menyerahkan agunan yang diletakkan di BMT
 Ketentuan :
  1. Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal usaha dan Konsumtif
  2. Peruntukan pembiayaan adalah perorangan
  3. Jangka waktu pembiayaan maksimal 1 tahun
  4. Harus aktif menabung minimal setiap kali angsuran
  5. Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 1.000.000
Persyaratan Khusus
Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.

UGT KBB (Kendaraan Bermotor Barokah)
Adalah merupakan fasilitas pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor.
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah)
Keuntungan dan Manfaat:
  1. Membantu anggota dalam memiliki kendaraan bermotor dengan mudah dan barokah
  2. Bisa memilih kendaraan sesuai keinginan
  3. Nilai angsuran tetap sampai berakhirnya fasilitas Pembiyaan KBB
  4. Kendaraan di cover asuransi Syariah (Kehilangan dan Kerusakan diatas 75%)
  5. Terbebas dari Riba dan Haram
Ketentuan ;
  1. Jenis pembiayaan adalah pembelian kendaraan berupa Mobil atau motor Baru maupun bekas.
  2. Peruntukan pembiayaan adalah perorangan
  3. jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun (baru) sedangkan kendaraan bekas maksimal 3 tahun
  4. Umur kendaraan maksimal 10 tahun untuk mobil dan 5 tahun untuk motor pada saat jatuh tempo fasilitas KBB
  5. Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
  6. Usia pemohon pada saat pengajuan KBB minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas KBB.
  7. Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 100 juta untuk kendaraan bekas dan Rp 200 juta untuk kendaraan baru
  8. Uang muka minimal 25%
 Persyaratan Khusus :
  1. Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
  2. Slip gaji yang disahkan oleh instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja.
  3. Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
  4. Keterangan mengenai kendaraan bermotor yang akan dibeli meliputi jenis kendaraan, tahun pembuatan, fotocopy BPKB,STNK, nama pemilik sebelumnya dan harga kendaraan (untuk kendaraan bekas)

UGT PBE (Pembelian Barang Elektronik)
Adalah fasilitas pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian barang elektronik.
Jenis barang elektonik yang bisa diajukan adalah:
  1. Barang elektronik yang dijual secara legal (Baru atau bekas)
  2. Bergaransi (Pabrik atau Toko)
  3. Barangnya marketable seperti Laptop, Komputer, TV, Audio, Kulkas, dan lain-lain
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau akad Ijarah Muntahiyah Bittamliik.          
Keuntungan dan Manfaat:
  1. Membantu anggota dalam memiliki barang elektronik dengan mudah dan barokah
  2. Bisa memilih barang elektronik sesuai keinginan
  3. Nilai angsuran tetap sampai berakhirnya fasilitas Pembiayaan
  4. Terbebas dari Riba dan Haram
Ketentuan Umum:
  1. Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
  2. Jangka waktu maksimal sesuai jangka waktu garansi
  3. Jaminan bisa berupa barang yang diajukan atau jaminan berharga yang lain spt BPKB dan sertifikat tanah.
  4. DP atau uang muka 25% dari ketentuan harga
  5. Usia pemohon pada saat pengajuan minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo.
  6. Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta
  7. Pengajuan dapat dilakukan sendiri-sendiri atau dikoordinir secara kolektif oleh instansi dimana pemohon bekerja.
Persyaratan:
  1. Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
  2. Slip gaji yang disahkan oleh instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja.
  3. Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
  4. Keterangan mengenai barang elektronik yang akan dibeli meliputi jenis, merk dan spesifikasi yang penting.
UGT PKH (Pembiayaan Kafalah Haji)
UGT PKH adalah fasilitas pembiayaan konsumtif bagi anggota untuk memenuhi kebutuhan kekurangan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Kementerian Agama, untuk mendapatkan nomor seat porsi haji.
Akad Pembiayaan :
Akad yang digunakan adalah akad Kafalah bil Ujrah dan Wakalah bil Ujroh
Penggunaan :
  1. Take Over talangan haji dari bank syariah (Kafalah bil Ujroh)
  2. Talangan porsi ke BMT UGT (Kafalah bil Ujrah dan Wakalah bil Ujroh)
Keuntungan dan Manfaat:
  1. Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah.
  2. Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Layanan BMT UGT
  3. Dapat dipenuhinya kebutuhan dana untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji.
  4. Solusi terbaik serta lebih berkah untuk mewujudkan langkah ke Baitullah karena pembiayaan sesuai syariah.
  5. Pembiayaan tanpa agunan.
  6. Jangka waktu sampai 5 (lima) tahun.
  7. Proses pendaftaran ke kantor KEMENAG didampingi oleh petugas BMT UGT.
Ketentuan :
  1. Biaya legalisasi surat kuasa pembatalan porsi di Notaris sebesar Rp 100.000,-(tergantung masing2 notaris setempat)
  2. Maksimal dana Kafalah sebesar 90% dari biaya setoran awal BPIH untuk mendapatkan nomor seat porsi haji.
Sistem Angsuran ;
  1. Secara tetap (pokok +  ujrah kafalah) setiap bulan.
  2. Angsuran pokok kafalah secara musiman (panenan) dan Ujrah Kafalah dibayar diawal.
 Persyaratan Khusus:
  1. Telah memiliki rekening Tabungan Haji al-Haromain.
  2. Melampirkan surat kuasa pembatalan porsi haji dan surat kuasa debet rekening tabungan haji di Bank Syariah atas nama CJH
 UGT MJB (Multi Jasa Barokah)
UGT MJB adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada  anggota untuk kebutuhan jasa dengan agunan berupa fixed asset atau kendaraan bermotor selama jasa dimaksud tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum yang berlaku serta tidak termasuk kategori yang diharamkan Syariah Islam.
Akad Pembiayaan ;
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli dan sewa (Bai' al Wafa atau Ba’i dan IMBT) atau berbasis sewa (Ijarah atau Rahn Tasjili).
Penggunaan:
  1. Biaya sekolah/pendidikan, Biaya rumah sakit (Rahn Tasjili atau Bai' al Wafa' atau Bai' dan IMBT)
  2. Biaya sewa tempat usaha (Akad Ijarah Paralel)
  3. Biaya resepsi pernikahan atau lainya (Multi Akad Murabahah & Ijarah parallel atau Bai' al Wafa' atau Bai' dan IMBT)
  4. Melunasi tagihan Hutang (Rahn Tasjili, Bai' al Wafa' atau Bai' dan IMBT)
Manfaat:
  1. Membantu mempermudah anggota memenuhi kebutuhan dana konsumtif dengan mudah dan cepat
  2. Akad sesuai syariah dijamin halal
Ketentuan :
  1. Jenis pembiayaan adalah pembiayaan Konsumtif
  2. Peruntukan pembiayaan adalah perorangan
  3. Jangka waktu pembiayaan maksimal 3 tahun
  4. Plafon pembiayaan mulai diatas Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
 Persyaratan Khusus :
  1. Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
  2. Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
  3. Fotokopi Agunan (SHM/SHGB/BPKB)
 UGT MGB (Multi Griya Barokah)
UGT MGB adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer maupun non developer, atau membangun rumah atau renovasi rumah.
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah, Bai' Maushuf Fiddhimmah atau Istishna') atau Multi Akad (Murabahah dan Ijaroh Paralel)
Penggunaan ;  
  1. Pembelian rumah jadi, baru atau bekas (Akad Murabahah)
  2. Pembangunan rumah (Akad Istishna' atau Bai' Maushuf Fiddhimmah
  3. Beli tanah kavling dan bangun rumah (Murabahah dan Istishna'/Bai Maushuf Fiddhimmah)
  4. Beli tanah kavling (Murabahah)
  5. Renovasi rumah (Multi akad Murabahah dan Ijarah paralel)
Manfaat:
  1. Membiayai kebutuhan anggota dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, membeli rumah jadi atau membangun sendiri.
  2. Membantu anggota yang ingin merenovasi rumah.
  3. Anggota dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
  4. Proses permohonan yang mudah dan cepat
  5. Ketentuan ;
  6. Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 500 juta
  7. Jangka waktu pembiayaan maksimal 10 tahun
  8. Fasilitas angsuran autodebet dari Tabungan Umum Syariah.
  9. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  10. DP atau uang muka 15%.
  11. Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
Persyaratan Khusus :  
  1. Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja.
  2. Fotokopi Tabungan 3 bulan terakhir.
  3. Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp 100 juta.
  4. Fotokopi rekening telepon dan listrik.
  5. Fotokopi SHM/SHGB.
  6. Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.
UGT MPB (Modal Pertanian Barokah)
UGT MPB adalah fasilitas pembiayaan untuk modal usaha pertanian.
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau multi akad (Murabahah dan Ijarah parallel atau Bai' al Wafa dan Ijarah)
Penggunaan ;
  1. Pembelian bibit, pupuk dan atu obat-obatan (Akad Murabahah)
  2. Seluruh biaya pertanian yaitu biaya sewa tenaga kerja atau mesin dan pembelian bibit, pupuk dan obat-obatan (Multi akad Murabahah dan Ijarah Paralel atau bai' al Wafa)
  3. Manfaat:
  4. Membantu menanggulangi kesulitan anggota yaitu kebutuhan dana untuk modal pertanian
  5. Anggota bisa mendapatkan kepastian atas penjualan hasil taninya.
  6. Membantu mengembangkan usaha sektor pertanian
Ketentuan :
  1. Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal Usaha pertanian.
  2. Merupakan pertanian produktif
  3. Memiliki pengalaman dan kecakapan
  4. Jangka waktu pembiayaan 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.
  5. Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 50 juta
Persyaratan Khusus :
  1. Fotokopi rekening telepon dan listrik.
  2. Fotokopi dan asli Sertifikat sawah atau lahan atau BPKB.
Definisi Akad
  1. Akad Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara BMT dan anggota dimana BMT (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan anggota menjadi pengelola (mudharib) dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.
  2. Akad Musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan antara BMT dan anggota sebagai pemilik modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.
  3. Akad Murabahah adalah akad jual beli antara BMT dan anggota, dimana BMT membeli barang yang dibutuhkan oleh anggota dan menjualnya kepada anggota sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
  4. Bai` al Wafa` adalah Suatu akad di mana anggota yang membutuhkan uang menjual barang miliknya dengan kesepakatan kapan ia dapat mengembalikan harga barang tersebut maka ia dapat membeli kembali barang itu. BMT mendapatkan keuntungan dari pendapatan sewa yaitu menyewakan barang tersebut kepada anggota dengan menggunakan akad Ijarah.
  5. Akad Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu dimana BMT sebagai pemesan/mustashni' dan anggota sebagai pembuat/shani'.
  6. Bai' Maushuf Fiddhimmah adalah akad jual beli barang yang masih dalam tanggungan dengan kriteria yang ditentukan.
  7. Akad Rahn adalah menjadikan materi (barang) sebagai jaminan (agunan) utang, yang dapat dijadikan pembayaran utang apabila anggota yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya dan BMT sebagai Murtahin boleh meminta Ujrah/Biaya penitipan Agunan.
  8. Rahn Tasjili adalah akad pemberian pinjaman dari BMT untuk anggota yang disertai dengan penyerahan agunan tetapi agunan tersebut tetap berada dalam pemanfaatan anggota dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada BMT.
  9. Ijarah Paralel adalah akad sewa menyewa antara anggota sebagai musta'jir/penyewa dengan  BMT sebagai mu'jir/yang menyewakan atas ma'jur (objek sewa) dimana objek sewa itu milik pihak ketiga, untuk mendapatkan imbalan atas barang/jasa yang disewakannya.
  10. Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah Akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang;  sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan Anggota sebagai penyewa.
  11. Kafalah adalah akad dimana BMT sebagai Kafil memberikan jaminan/menanggung hutang/kewajiban  anggota sebagai Makful 'anhu kepada pihak ketiga (Makful-lah) dengan dikenakan biaya penjaminan (upah/Ujroh).
  12. Wakalah adalah akad dimana anggota sebagai muwakkil, mewakilkan suatu pekerjaan kepada BMT sebagai wakil, dan BMT mendapatkan upah/ujroh.
Persyaratan Umum Pembiayaan ;
  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Fotokopi KTP suami/istri/wali
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
Nb:
Semua Pembiayaan di Koperasi BMT UGT Sidogiri dicover Asuransi jiwa sampai Rp. 150 juta (sesuai ketentuan yang berlaku) dengan tabarru' Asuransi GRATIS.
Ketentuan Cover Asuransi:
Umur 18 - 55 tahun = 150 jt.
Umur 56 - 60 tahun = 20 jt.
Umur 61 - 65 tahun = 5 jt

Sekian review dari saya tentang salah satu koperasi yang ada di indonesia. terimakasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS

PERENCANAAN PESAN-PESAN BISNIS