TUGAS MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR BAB V
MAKALAH

NAMA : FAHRI MUHAMMAD NURDIN
NPM : 13214793
KELAS : 1EA35
PROGRAM STUDI :
ILMU BUDAYA DASAR\
Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu
tugas Mata Kuliah Ilmu Budaya Dasar
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbilalamin,
banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit
sekali yang kita ingat.
Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala
berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga
saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang
saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu, saya mengharapkan
kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir
kata saya berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI …………………………………………………………………...………………
BAB I
:
PENDAHULUAN………………………………………………………….
1.1 Latar
Belakang………………………………………………...……………………….
1.2 Maksud dan
Tujuan…………………………………………………………………….
BAB II : HUKUM………………………………………………………………………..
2.1
Pengertian.....................................……………………..........……………………………….....
2.2 Ciri, Sifat, Sumber……………………………...........………………………………………...
2.3 Pembagian Hukum.......................................................................................................................
2.2 Ciri, Sifat, Sumber……………………………...........………………………………………...
2.3 Pembagian Hukum.......................................................................................................................
BAB III : NEGARA..........................................................................................................
3.1 Pengertian........................................................................................................................
3.2 Unsur
Negara...................................................................................................................
3.3 Bentuk
Negara.................................................................................................................
3.4 Bentuk
Kenegaraan..........................................................................................................
BAB IV :
PENUTUP.........................................................................................................
4.1 KESIMPULAN
4.2 DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
1 LATAR
BELAKANG
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok
adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut
prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur kemungkinan warganya
untuk mendapatkan status kewarganegaraan
melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga
keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan Cina ataupun
yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan
memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang
yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari
negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia
karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang
dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai
kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan melalui proses
naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali
1.
2 MAKSUD DAN
TUJUAN
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah agar
kita tahu hak dan kewajiban menjadi warga negara, hukum-hukum warga negara, dan
peranan menjadi warga negara.
BAB II
HUKUM
2.1 Pengertian
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan
atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah
laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan sanksi.
2.2 Ciri,
Sifat, Sumber
v Ciri Hukum adalah :
- Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
- Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
v Sifat Hukum adalah :
- Mempunyai Sifat Memaksa
- Mempunyai Sifat Mengatur
v Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
1. Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
2.3 Pembagian
Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum
tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum
yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk
dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat)
dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara
atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan
tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang
mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata
Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum negara lain dalam hubungan
internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain
dalam hubungan intern
BAB III
NEGARA
3.1 PENGERTIAN
Negara suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi
ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori
Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan
Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu
membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga
dapat terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
3.2 UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi
wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam
perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional,
Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan
oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara
tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang
berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang
mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure
dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan
bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan
kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan
kekuasaan untuk tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan : Kekuasaan
tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan
(Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya
(Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
- Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
- Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
- Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
- Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga
dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat
dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu
negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara,
sehingga hukumlah yang berdaulat.
3.3 BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di
Pusat.
Bentuk Negara
Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu
dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
- Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
- Menumpuknya pekerjaan di pusat
- Keterlambatan keputusan dari Pusat
- Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
- Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara Serikat
(Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan
beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif.
Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara
Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan
hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli
ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar
negeri,pertahanan negara dan keuangan.
3.4 BENTUK KENEGARAAN
Negara Dominion
: Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion
adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai
rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut
tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala
Negara.
Uni Riil :
Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil :
Terjadi karena kebetulan
Negara
Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat
Negara
- Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara
adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil
, orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan
diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah
suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah Negara tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria untuk
menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium
Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan
terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu,
maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi,
yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan
(Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah
Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk
menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
4.2 DAFTAR
PUSTAKA
http://catatanmuharif.blogspot.com/
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
Komentar
Posting Komentar