ETIKA



 1. PENGERTIAN
          Menurut saya etika adalah sebuah pedoman prilaku/kebiasaan dalam bermasyarakat dan memberi tahu kita mana yang baik dan mana yang buruk. Bagaimana kita bersosial dengan masyarakat di sekitar dengan baik, cara memperlakukan seseorang sebaik mungkin, menyelesaikan masalah dengan seseorang sedingin mungkin, bersosial dengan masyarakat sesuai etika di masyarakat tersebut agar tercipta sebuah harmonisasi masyarakat yang satu dengan yang lainnya, terciptanya rasa aman, tentram, dan senang di masyarakat tersebut.  Etika pun bisa berbeda-beda dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Contoh misalkan di negara A, sehabis makan kita dilarang bersendawa karena etika di negara tersebut melarang kita bersendawa di depan orang lain. Itu disebabkan karena kebiasaan masyarakat di negara tersebut percaya bahwa bersendawa di depan seseorang menandakan ke-tidak sopanan. Lain lagi di negara B. Di negara B bersendawa setelah makan sangat dianjurkan karena menandakan bahwa makanan yang disajikan sangat enak, lezat, dan nikmat. Itulah pengertian Etika menurut saya sendiri.

2. TEORI ETIKA
Teori etika menurut beberapa ahli.
1. K. Bertens
Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur perilaku.
2. W. J. S. Poerwadarminto
                        Etika merupakan studi tentang prinsip-prinsip moralitas (moral).
3. Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan dalam tindakan manusia.
            4. Ramali dan Pamuncak
                        Etika adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam profesi.
            5. H. A. Mustafa
Etika adalah ilmu yang menyelidiki, yang baik dan yang buruk untuk mengamati tindakan manusia sejauh bisa diketahui oleh pikiran.

3. JURNAL ETIKA

            

REVIEW JURNAL
Nama Jurnal                : Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan
Nama Penerbit            : M. Nasir Djamil dan  TB Massa Djafar (Universitas Nasional)
Tahun Jurnal                : 2016
Judul Penelitian            : ETIKA PUBLIK PEJABAT NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Latar Belakang            :
            Kurangnya etika pejabat publik dan birokrasi yang tidak transparan, mengabaikan kewajiban untuk kepentingan rakyat dan melayani dirinya sendiri, penyalahgunaan kewenangan dengan cara melawan hukum sebagaimana digambarkan di atas, adalah merupakan penyebab dari timbulnya kasus hukum dalam Pembangunan Proyek Kawasan Hambalang --- yakni Pembangunan Pusat Olahraga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga sehingga menjadi berita yang menyedot perhatian publik pada rentang 2012 dan 2013.


Mundurnya Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfan Mallarangeng menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban seorang menteri dalam mengusut kasus korupsi yang terjadi di wilayah kewenangannya. Lolosnya alokasi pendanaan Proyek Hambalang yang mencapai Rp 2,5 triliun itu bukan saja menjadi tanggung jawab eksekutif, namun juga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat, DPR) sebagai counterpart dalam tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Indonesian Corruption Watch melalui Koordinator Divisi Investigasinya, Agus Sunaryanto, justru mengkritik audit BPK dalam kasus itu yang disebutnya executive minded. Menurutnya, pembahasan anggaran dan soal tanah tentu ada persinggungan dengan parlemen di Komisi X, sehingga KPK pun harus turut menyidik pada tingkat parlemen (Fajar Online,
“Hambalang Belum Sentuh Parlemen” dalam
http://www.fajar.co.id/read-20121208100729- hambalang-belum-sentuh-parlemen, Diakses pada Sabtu, 08 Desember 2012). Indikasi lain dari Kasus Hambalang adalah keterkaitannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat, karena, menurut pengakuan Muhammad Nazaruddin uang tersebut mengalir ke Kongres Partai Demokrat untuk memenangkan Anas Urbaningrum. Selain dugaan keterlibatan eksekutif, legislatif sebagai pejabat negara, juga aktor partai politik, audit investigasi atas proyek Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan bahwa Proyek Pusat Olahraga ini dilakukan tanpa mengikutsertakan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi AMDAL terhadapProyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang, sehingga diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian, Proyek Hambalang juga diduga melanggar Peraturan Bupati Bogor No. 30 Tahun 2009 tentang Pengesahan Masterplan, Site Plan, dan Peta Situasi. Selain tidak adanya master plan, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek Hambalang juga menyalahi aturan. Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor juga menerbitkan IMB meski Kemenpora belum melakukan studi AMDAL terhadap Proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang, sehingga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Lebih jauh, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum juga memberikan pendapat teknis seputar proyek Hambalang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri PU, sehingga diduga melanggar Peraturan Menteri PU No. 45 Tahun 2007.

            Setelah pejabat eksekutif menjadi sasaran penyidikan KPK, berbagai kalangan menuntut agar KPK juga menyidik keterlibatan anggota DPR (pejabat legislatif) dalam dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat. ICW misalnya secara khusus menyatakan audit investigasi tahap I Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih memfokus pada proses di eksekutif --- selanjutnya pada audit tahap II, diharapkan BPK memfokuskan proses di parlemen, khususnya di Komisi X DPR. Keterlibatan pejabat legislatif bisa dilihat ketika proses perencanaan proyek serta masalah tanah. Dalam hal ini, Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hanya menyebutkan peran seorang anggota DPR Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, yakni Ignatius Mulyono terkait sertifkasi tanah proyek Hambalang. Padahal, untuk meloloskan megaproyek ini, pembahasan anggarannya harus terlebih dulu mendapatkan persetujuan para anggota dewan (Fajar Online, “Hambalang Belum Sentuh Parlemen” dalam http://www.fajar.co.id/read-20121208100729- hambalang-belum-sentuh-parlemen, Diakses pada Sabtu, 08 Desember 2012).

Lebih jauh, penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang juga disinyalir
melibatkan pejabat di Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu). Dugaan yang muncul adalah kemudahan yang diberikan oleh pejabat tinggi di Kemenkeu dalam mencairkan anggaran
multiyear proyek Hambalang. Berbagai kecurigaan atas keterlibatan berbagai pihak ini membutuhkan suatu penelitian dan analisis yang cermat tentang sistem penanganan korupsi di Indonesia. Apakah peran KPK cukup powerfull untuk menuntaskan kasus demi kasus terutama yang melibatkan pejabat tinggi negara. Mengingat, berbagai kepentingan politik bisa terlibat, terlebih lagi dengan sistem pemilihan pemimpin bangsa yang terbuka lebar terutama bagi mereka yang mempunyai kapital, cash flow yang kuat. Secara tegas dapat dikatakan, tingginya tingkat korupsi di Indonesia dibandingkan negara bangsa lain di dunia menunjukkan adanya permasalahan krusial yang belum mendapatkan perhatian. Dalam kajian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif serta pendekatan literatur (Moleong, 2007).
Kesimpulan                 :

            Bentuk pergulatan kepentingan politik dalam kasus Proyek Hambalang melibatkan eksekutif dan legislatif terutama dari salah satu fraksi di DPR memicu terjadinya perbuatan melanggar etika pejabat negara yang juga melibatkan swasta untuk bersama-sama mengorupsi uang negara. Pergulatan kepentingan politik dengan tujuan memperoleh sumber keuangan tersebut membuat oknum eksekutif maupun legislatif melakukan pelanggaran etika pejabat negara berupa tindakan tidak jujur, memanipulasi data dan mengabaikan prinsip pemerintahan yang baik dan transparan, professional serta akuntabel. Selanjutnya,
implikasi politik yang ditimbulkan oleh kasus korupsi dalam pelaksanaan Proyek Hambalang terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih menunjukkan bahwa keberadaan partai politik dalam lingkup kekuasaan sangat mudah untuk melakukan tindakan korupsi. Secara mikro, implikasi politisnya adalah penurunan suara Partai Demokrat dalam Pemilu Legislatif 2014, sedang secara makro implikasi politisnya adalah penurunan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.


DAFTAR PUSTAKA
Kurniawan, Aris. 2015. 5 Pengertian Etika Menurut Para Ahli Diambil dari: http://www.gurupendidikan.com/5-pengertian-etika-menurut-para-ahli/ (28 Maret 2017)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS

PERENCANAAN PESAN-PESAN BISNIS